ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI FT
USU
Perguruan
tinggi merupakan wadah pendidikan bagi mahasiswa untuk meningkatkan daya nalar,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta rasa
tanggungjawab besar terhadap almamater.
Universitas
Sumatera Utara adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya, sehat
jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi, kreatif,
bertanggungjawab, demokratis, tenggang rasa, cerdas, berbudi luhur, mencintai
bangsa dan sesama.
Untuk
merealisasikan tujuan tersebut, maka dibentuklah suatu organisasi kemahasiswaan
di tingkat jurusan yaitu Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) yang berubah
nama menjadi Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HIMTI) Fakultas Teknik USU
sebagai wadah beraktivitas bagi mahasiswa Teknik Industri USU yang bertujuan
untuk membentuk mahasiswa intelektual, professional dan religius.
Sejak
Teknik Industri didirikan (sebelumnya Teknik Manajemen Industri) di Universitas
Sumatera Utara pada tanggal 10 Juni 1965, maka terbentuklah HIMTI setelah
sekian lama TI ada di USU dengan harapan mahasiswa Teknik Industri dapat eksis
minimal di Universitas Sumatera Utara.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri
(HIMTI) Fakultas Teknik USU
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
HIMTI FT USU didirikan di Universitas Sumatera Utara Medan
dan selanjutnya berubah nama menjadi HIMTI FT USU pada tanggal 27 Oktober 2007
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Fakultas Teknik
USU Jl. Almamater Kampus USU Medan 20155
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
HIMTI
FT USU berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 4
Tujuan
Membentuk mahasiswa yang intelektual, professional, dan religius
BAB III
SIFAT, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
Sifat
HIMTI FT USU bersifat otonom dengan
berkoordinasi kepada Departemen Teknik Indsutri USU
Pasal 6
Status
HIMTI FT USU adalah salah satu
himpunan mahasiswa departemen di Fakultas Teknik USU
Pasal 7
Fungsi
HIMTI FT USU berfungsi sebagai wadah
aktivitas mahasiswa
Departemen Teknik Industri USU program regular
Pasal 8
Peran
HIMTI FT USU berperan sebagai wadah
perjuangan mahasiswa Departemen Teknik Industri USU program reguler
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
a. Anggota HIMTI FT-USU terdiri dari
anggota kepengurusan dan anggota biasa
b. Anggota kepengurusan adalah mahasiswa
Teknik Industri program regular Fakultas Teknik USU yang menjadi pengurus HIMTI
c. Anggota biasa adalah mahasiswa Teknik
Industri program regular Fakultas Teknik USU di luar kepengurusan
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, KEKUASAAN DAN
KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
HIMTI FT USU menggunakan struktur
organisasi lini dan fungsional
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada
Musyawarah Besar
Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi HIMTI FT USU
secara menyeluruh dipegang oleh Ketua Umum HIMTI FT USU
BAB VI
HARTA
Pasal 13
Sumber Harta
Sumber harta HIMTI FT USU diperoleh
dari almamater Universitas Sumatera Utara ,
iuran anggota, sponsor, sumbangan lain dan usaha lain yang tidak melanggar
hukum
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
a.
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh.
b. Jika tidak terpenuhi diserahkan pada forum.
c.
Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
penuh yang hadir
BAB VIII
KETENTUAN LAIN DAN PENGESAHAN
Pasal 15
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar dimuat dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar
Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HIMTI FT USU
ditetapkan dengan Surat Keputusan Musyawarah Besar HIMTI FT USU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI FT
USU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Personalia
a.
Anggota biasa adalah mahasiswa Teknik Industri FT USU di luar kepengurusan
b.
Anggota kepengurusan adalah anggota pengurus harian HIMTI FT USU yang disusun
oleh Tim Formatur Musyawarah Besar HIMTI FT USU
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
a.
Setiap anggota berhak atas usul dan mengeluarkan pendapat
b.
Setiap anggota berhak dipilih sebagai anggota kepengurusan
c.
Setiap anggota wajib memenuhi segala ketentuan yang berlaku, menjaga nama baik,
membayar iuran anggota dan berpartisipasi dalam kegiatan HIMTI FT USU
Pasal 3
Skorsing dan Pemberhentian
a. Bertindak bertentangan dengan
ketentuan yang ditetapkan HIMTI FT USU
b. Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik HIMTI FT USU
BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
Status
a. Musyawarah Besar merupakan majelis tertinggi
anggota HIMTI
b. Musyawarah besar diselenggarakan sekali dalam satu tahun pada akhir periode kepengurusan
c. Mubes dapat dimulai jika dihadiri ½ n+1
dari jumlah peserta mubes
d. Bila dalam 2 x 15 menit mubes belum dihadiri peserta
sebanyak pada poin a, maka musyawarah dapat dilanjutkan
Pasal 5
Wewenang
a. Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban pengurus HIMTI FT USU
b. Merubah dan menetapkan GBHO dan AD/ART
c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum
Pasal 6
Peserta
a. Peserta
Musyawarah Besar terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
b. Peserta
penuh adalah pengurus harian HIMTI dan utusan dari setiap stambuk
c. Peserta
peninjau adalah peserta diluar peserta penuh
d. Peserta
penuh memiliki hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya
memliki hak bicara
BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan terdiri dari
anggota kepengurusan yang semuanya disusun oleh tim formatur MUBES HIMTI FT USU
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a.
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh.
b. Jika tidak terpenuhi diserahkan pada forum.
c.
Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta penuh yang hadir
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar dimuat dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMTI FT USU