Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI FT USU
 

            Perguruan tinggi merupakan wadah pendidikan bagi mahasiswa untuk meningkatkan daya nalar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta rasa tanggungjawab besar terhadap almamater.
            Universitas Sumatera Utara adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi, kreatif, bertanggungjawab, demokratis, tenggang rasa, cerdas, berbudi luhur, mencintai bangsa dan sesama.
            Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka dibentuklah suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan yaitu Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) yang berubah nama menjadi Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HIMTI) Fakultas Teknik USU sebagai wadah beraktivitas bagi mahasiswa Teknik Industri USU yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa intelektual, professional dan religius.
            Sejak Teknik Industri didirikan (sebelumnya Teknik Manajemen Industri) di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 10 Juni 1965, maka terbentuklah HIMTI setelah sekian lama TI ada di USU dengan harapan mahasiswa Teknik Industri dapat eksis minimal di Universitas Sumatera Utara.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HIMTI) Fakultas Teknik USU

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
HIMTI FT USU  didirikan di Universitas Sumatera Utara Medan dan selanjutnya berubah nama menjadi HIMTI FT USU pada tanggal 27 Oktober 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Fakultas Teknik USU Jl. Almamater Kampus USU Medan 20155

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
HIMTI FT USU berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 4
Tujuan
Membentuk mahasiswa yang intelektual, professional, dan religius


BAB III
SIFAT, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
Sifat
HIMTI FT USU bersifat otonom dengan berkoordinasi kepada Departemen Teknik Indsutri USU

Pasal 6
Status
HIMTI FT USU adalah salah satu himpunan mahasiswa departemen di Fakultas Teknik USU

Pasal 7
Fungsi
HIMTI FT USU berfungsi sebagai wadah aktivitas mahasiswa Departemen Teknik Industri USU program regular

Pasal 8
Peran
HIMTI FT USU berperan sebagai wadah perjuangan mahasiswa Departemen Teknik Industri USU program reguler


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
a.    Anggota HIMTI FT-USU terdiri dari anggota kepengurusan dan anggota biasa
b.    Anggota kepengurusan adalah mahasiswa Teknik Industri program regular Fakultas Teknik USU yang menjadi pengurus HIMTI
c.    Anggota biasa adalah mahasiswa Teknik Industri program regular Fakultas Teknik USU di luar kepengurusan


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
HIMTI FT USU menggunakan struktur organisasi lini dan fungsional

Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Besar

Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi HIMTI FT USU secara menyeluruh dipegang oleh Ketua Umum HIMTI FT USU


BAB VI
HARTA
Pasal 13
Sumber Harta
Sumber harta HIMTI FT USU diperoleh dari almamater Universitas Sumatera Utara , iuran anggota, sponsor, sumbangan lain dan usaha lain yang tidak melanggar hukum

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
a. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh.
b. Jika tidak terpenuhi diserahkan pada forum.
c. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir


BAB VIII
KETENTUAN LAIN DAN PENGESAHAN
Pasal 15
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dimuat dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HIMTI FT USU ditetapkan dengan Surat Keputusan Musyawarah Besar HIMTI FT USU


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI FT USU
 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Personalia
a. Anggota biasa adalah mahasiswa Teknik Industri FT USU di luar kepengurusan
b. Anggota kepengurusan adalah anggota pengurus harian HIMTI FT USU yang disusun oleh Tim Formatur Musyawarah Besar HIMTI FT USU

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berhak atas usul dan mengeluarkan pendapat
b. Setiap anggota berhak dipilih sebagai anggota kepengurusan
c. Setiap anggota wajib memenuhi segala ketentuan yang berlaku, menjaga nama baik, membayar iuran anggota dan berpartisipasi dalam kegiatan HIMTI FT USU
Pasal 3
Skorsing dan Pemberhentian
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan HIMTI FT USU
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HIMTI FT USU


BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
Status
a.   Musyawarah Besar merupakan majelis tertinggi anggota HIMTI
b. Musyawarah besar diselenggarakan sekali dalam satu tahun pada akhir periode kepengurusan
c. Mubes dapat dimulai jika dihadiri ½ n+1 dari jumlah peserta mubes
d. Bila dalam 2 x 15 menit mubes belum dihadiri peserta sebanyak pada poin a, maka musyawarah dapat dilanjutkan
Pasal 5
Wewenang
a. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus HIMTI FT USU
b. Merubah dan menetapkan GBHO dan AD/ART
c.  Memilih dan menetapkan Ketua Umum

Pasal 6
Peserta
a. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
b. Peserta penuh adalah pengurus harian HIMTI dan utusan dari setiap stambuk
c.  Peserta peninjau adalah peserta diluar peserta penuh
d. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya memliki hak bicara


BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan terdiri dari anggota kepengurusan yang semuanya disusun oleh tim formatur MUBES HIMTI FT USU


BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh.
b. Jika tidak terpenuhi diserahkan pada forum.
c. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta   penuh yang hadir



BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dimuat dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMTI FT USU

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.